Pemikiran Amina Wadud Dalam Kesetaraan Gender Tentang Hak AnakUsiaDiniDalam Dunia Pendidikan
Abstract
Gender adalah kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalammemperolehakses, partisipasi, kontrol, dan aktivitas kehidupan dalam keluarga, masyarakat, dan kehidupan berbangsadanbernegara. Kesetaraan gender perlu dipahami dalam arti bahwa perempuan dan laki-laki menikmati statusyang sama, berada dalam kondisi dan kesempatan yang sama untuk dapat mewujudkan potensinyasebagai hak asasi manusia, sehingga sebagai perempuan ia dapat berkontribusi secara optimal di bidangpolitik, pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan. Pendidikan adalah proses peningkatan, penguatan, dan penyempurnaan potensi manusia. Pendidikanjugabertujuan untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma tertentu yang telah dijunjung tinggi olehlembaga pendidikan Amina menjelaskan kesaksian perempuan dari metode yang dibangun dan diyakini, kemudian Amina juga menerapkan metode terhadap fenomena gender dalam Al-Qur'an salah satuisuyang dianggap bias. Nilai-nilai keadilan gender adalah soal bobot kesaksian perempuan 2:1 dengankesaksian laki-laki dalam Al-Qur'an, Qs. Al-Baqarah ayat 282. Amina lebih memilih penafsiran denganmenggunakan struktur kata struktur dalam menanggapi ayat dua: saksi perempuan dimaknai sebagai
penguat dan pengingat amina dalam kesetaraan gender terhadap profesi perempuan di dunia ekonomi danpendidikan, sebuah gagasan yang mendasar bagi tujuan dan misi peradaban manusia untuk mencapai
kesejahteraan, membangun kerukunan hidup bermasyarakat dan bernegara hampir separuhdari
keseluruhan syarat bagi laki-laki dan perempuan untuk mendapatkan kesempatan dan hak-haknya sebagai
manusia untuk dapat berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik. Kata Kunci: Kesetaraan Gender Pemikiran Amina Wadud
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hamka Ilmu Pendidikan Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



